Tanjung Pala. 30 Agustus 2021
Dari hasil pemeriksaan Tim Kesehatan dan Kecamatan pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu, pada hari ini senin Tanggal 30 Agustus 2021 di lakukan pemusnahan Barang Bukti / Barang Expayer. Pemusnahan ini sesuai dengan kebijakan yang telah di tetapkan pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu.
Pemusnahan barang expayer/ kadaluarsa di laksanakan pada pukul 09.15 WIB di Konplek Kantor Kecamatan Pulau Laut. Adapun barang expayer/ kadaluarsa adalah hasil pemeriksaan ke toko-toko kelontong di Kecamatan Pulau Laut pada tanggal 27 Agustus lalu yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Antara Kecamatan, PKM Pulau Laut, Koramil 08/PL dan Polsek Pulau Laut.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut hadir PLH Camat Pulau Laut Bpk Ramdani Purwanto S.P, Danramil 08/PL Serka M. Sitorus, Kepala KPM Pulau Laut Ibu Drg Elhusni, Kasi Trantib Kecamatan Pulau Laut Bpk Eko Sudiono, Babinsa Air Payang Serka S. Sembiring
Pemusnahan / pembakaran barang expayer / barang kadaluarsa yang disita dari Toko-toko Desa Air Payang selesai dalam keadaan aman.
Sumber Berita Koramil 08/PL
Redadminweb ( zakaria )