Buku Panduan Penyusunan RPJM Desa (Serial Panduan Pembangunan Desa – Buku 1)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur dengan jelas mengenai pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan, maka pembangunan desa harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa mensyaratkan adanya peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (atau lembaga supra desa), dan lain-lain. Dalam proses pembangunan desa, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa perlu dilakukan agar arah pembangunan desa tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

Buku SERIAL PANDUAN PEMBANGUNAN DESA yang anda baca sekarang ini merupakan upaya inisiatif kami dari Yayasan Penabulu untuk memberikan kontribusi kecil dalam mendorong desa agar dapat melaksanakan pembangunan desa secara partisipiatif berdasarkan Undang-Undang Desa. Buku ini ditujukan sebagai bahan peningkatan kapasitas perangkat desa dan masyarakat desa mengenai tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, buku ini juga dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga non pemerintah dan masyarakat sipil dalam melakukan pendampingan desa. Harapannya, ada sinergi yang baik antara pihak pemerintah daerah dengan berbagai pihak yang berkepentingan guna mewujudkan tujuan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.